LPK-SULUT LAYANGKAN SOMASI I: PENGELOLAAN DANA BOS 2025 SD NEGERI 6 MANADO DISOROT, TRANSPARANSI DIUJI

Manado, 6 Mei 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-SULUT) secara resmi melayangkan Somasi I (Peringatan Pertama) kepada Kepala Sekolah SD Negeri 6 Manado atas belum dipenuhinya permintaan data dan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025.

Surat bernomor 152/LPK-SULUT/V/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan klarifikasi sebelumnya yang telah disampaikan pada 17 April 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun data yang diminta.

Ketua Umum LPK-SULUT, Jan Macky Mambu, menegaskan bahwa sikap tidak responsif tersebut berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Informasi terkait penggunaannya adalah informasi publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat,” tegas Mambu dalam keterangan resminya.

LPK-SULUT mendasarkan langkah ini pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Dalam somasi tersebut, pihak sekolah diminta untuk segera menyampaikan sejumlah data terkait Dana BOS Tahun 2025, antara lain:

  • Jumlah siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Besaran dana yang diterima sesuai ketentuan
  • Kesesuaian jumlah dana tanpa adanya selisih
  • Waktu penerimaan dana
  • Status rekening BOS
  • Pernyataan tidak adanya pemotongan dana.

LPK-SULUT memberikan tenggat waktu selama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat somasi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Lebih lanjut, LPK-SULUT menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat itikad baik dari pihak sekolah, maka akan ditempuh langkah lanjutan, antara lain:

  • Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
  • Melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan
  • Melaporkan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan
  • Melakukan publikasi dan pengawasan terbuka sebagai bentuk kontrol sosial.

Somasi ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Manado, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, serta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Sebagai lembaga berbadan hukum yayasan yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, LPK-SULUT menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, serta memastikan bahwa hak masyarakat atas informasi publik tidak diabaikan.

#lpks

 

====***====

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *