
MANADO — Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-SULUT) mempertegas barisan pengawasan publik dengan melayangkan Somasi II kepada SD Inpres Mapanget Barat terkait permintaan data Dana BOS Tahun 2025 yang belum dipenuhi. Langkah yang dipimpin langsung Ketua Umum LPK-SULUT, Jan Macky Mambu, dinilai sebagai manuver tegas dalam menjaga marwah transparansi anggaran pendidikan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap tata kelola keuangan negara di sektor pendidikan.
Melalui surat resmi bernomor 158/LPK-SULUT/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026, LPK-SULUT menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS bukan sekadar administrasi internal sekolah, melainkan bagian dari amanah keuangan negara yang wajib dibuka secara transparan, akuntabel, dan tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Somasi tersebut menjadi penanda bahwa pengawasan sipil terhadap anggaran pendidikan kini memasuki fase “pengawalan ketat”, di mana setiap rupiah dana negara dituntut berada dalam koridor hukum dan integritas birokrasi. LPK-SULUT meminta data rinci terkait jumlah siswa berdasarkan Dapodik, besaran dana yang diterima, kesesuaian anggaran, status rekening BOS, hingga pernyataan tidak adanya pemotongan dana.
Tak hanya berhenti pada teguran administratif, LPK-SULUT juga menyiapkan langkah eskalatif apabila permintaan itu kembali diabaikan, mulai dari sengketa informasi ke Komisi Informasi, pelaporan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan, hingga membuka jalur pengawasan aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS.
Langkah tersebut dipandang sebagai simbol penguatan fungsi kontrol sosial dan penjagaan terhadap “benteng akuntabilitas” pendidikan, sekaligus menjadi pesan keras bahwa transparansi penggunaan anggaran publik tidak boleh dibungkam oleh sikap tertutup birokrasi.
Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, gerakan LPK-SULUT dinilai menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin tata kelola keuangan negara agar dunia pendidikan tetap berdiri di atas fondasi keterbukaan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab publik.
☆lpks













