LPK-SULUT Guncang Sektor Pembiayaan, Pengaduan Konsumen Resmi Digiring ke OJK Sulut

MANADO — Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-SULUT) menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pengawal keadilan konsumen dengan membawa langsung pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut, Rabu (6/5/2026).

Langkah strategis yang dipimpin Ketua LPK-SULUT Kota Manado Rocky Budiman bersama Ketua Umum LPK-SULUT Macky Jan Mambu dan jajaran pimpinan DPD itu dinilai sebagai sinyal kuat penguatan supremasi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan kasus kredit mobil Suzuki XL7 milik almarhum Mikhel Levianus Daserona di PT Mandiri Utama Finance Manado. Pihak keluarga, melalui istri almarhum Selvi Wagunu, mempertanyakan transparansi dokumen pembiayaan, polis asuransi jiwa kredit, hingga jaminan fidusia yang disebut tidak pernah diberikan secara lengkap sejak awal perjanjian kredit berlangsung.

Meski debitur telah meninggal dunia pada Januari 2026, keluarga mengaku tetap diarahkan untuk melanjutkan pembayaran angsuran tanpa kejelasan status perlindungan asuransi kredit. Kondisi tersebut kemudian mendorong LPK-SULUT turun tangan sebagai representasi perlindungan masyarakat dan benteng advokasi konsumen.

Serangkaian langkah persuasif dan administratif dilakukan LPK-SULUT, mulai dari menerima pengaduan resmi, pendampingan hukum, hingga mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance Manado untuk meminta klarifikasi langsung. Puncaknya, dokumen pengaduan, surat kuasa, dan bukti korespondensi resmi diserahkan kepada OJK Sulut sebagai bentuk eskalasi pengawasan institusional.

Ketua Umum LPK-SULUT Macky Jan Mambu menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan manifestasi komitmen moral dan konstitusional lembaga dalam menjaga marwah perlindungan konsumen serta memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sektor pembiayaan tetap berdiri tegak di tengah masyarakat.

LPK-SULUT berharap OJK Sulut dapat menghadirkan mekanisme penyelesaian yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga hak-hak konsumen tidak tergerus oleh lemahnya akses informasi dan ketidakjelasan perlindungan asuransi dalam pembiayaan kredit.

☆lpks

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *