
SULUT — Dalam pusaran ekonomi digital yang semakin kompleks dan berlapis risiko, Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-SULUT) menegaskan langkah strategis yang tidak lagi sekadar responsif, melainkan progresif dan koersif dalam kerangka penegakan hukum.
Di bawah komando Ketua Macky Jan Mambu, arah kebijakan diteguhkan secara tegas: negara tidak boleh kalah cepat dari inovasi pasar, dan tidak boleh kalah kuat dalam melindungi hak konstitusional rakyat sebagai konsumen.
Berpijak pada landasan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, LPK-SULUT mengakselerasi transformasi kelembagaan menuju orkestrasi perlindungan konsumen yang komprehensif.
Spektrum kerja diperluas dari sekadar penyelesaian sengketa menuju pendekatan holistik: edukasi publik, pengawasan sistemik pelaku usaha, hingga advokasi kebijakan strategis berbasis kepentingan rakyat.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Macky Jan Mambu menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah pilar fundamental dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial.

“Ini bukan sekadar urusan transaksi, tetapi menyangkut kedaulatan hak warga negara. Negara wajib hadir secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan,” tegasnya dengan nada institusional.
LPK-SULUT memainkan peran krusial dalam mengawasi pelaku usaha dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Fungsi pengawasan ini dijalankan melalui beberapa mekanisme utama:
1. Pengawasan Sistemik Pelaku Usaha
LPK-SULUT secara aktif memantau praktik bisnis pelaku usaha untuk memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengawasan ini mencakup pengecekan kualitas barang/jasa, kejujuran informasi, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
2. Pemantauan Pasar Digital
Menghadapi tantangan ekonomi digital, LPK-SULUT memperkuat pengawasan terhadap praktik bisnis daring, termasuk transaksi e-commerce, iklan digital, dan perlindungan data konsumen. Ini dilakukan untuk mencegah praktik penipuan, informasi menyesatkan, dan pelanggaran hak konsumen lainnya.
3. Mekanisme Pengaduan dan Investigasi
LPK-SULUT menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses bagi konsumen, baik secara luring maupun daring. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
4. Koordinasi dengan Lembaga Terkait
LPK-SULUT bekerja sama dengan instansi pemerintah, penegak hukum, dan lembaga lainnya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi dan efektif.
Mengacu pada kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sistem perlindungan konsumen Indonesia berdiri di atas prinsip-prinsip hukum yang tegas dan mengikat:
1. Hak-Hak Konsumen (Pasal 4)
Negara menjamin hak fundamental konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa; hak memilih serta memperoleh barang/jasa sesuai nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan; serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
2. Kewajiban Pelaku Usaha (Pasal 7)
Pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik dalam menjalankan usaha, menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta memberikan kompensasi atas kerugian konsumen.
3. Larangan Tegas (Pasal 8–17)
Negara melarang secara eksplisit praktik perdagangan yang merugikan konsumen, seperti peredaran barang/jasa yang tidak memenuhi standar, informasi atau iklan menyesatkan, serta penyembunyian cacat produk.
4. Sanksi dan Penegakan Hukum (Pasal 19–63)
Instrumen penegakan hukum mencakup kewajiban ganti rugi kepada konsumen, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp. 2 miliar.
Dalam menghadapi disrupsi digital, LPK-SULUT menempatkan literasi konsumen sebagai garis pertahanan utama. Edukasi massif digerakkan untuk membentuk masyarakat yang tidak lagi pasif, melainkan sadar hukum, kritis, dan berdaya dalam menghadapi praktik pasar. Transformasi digital juga menjadi pilar utama. Sistem pengaduan berbasis daring diperkuat guna memastikan akses yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Ketua Umum LPK-SULUT, Macky Jan Mambu juga mengorkestrasi sinergi lintas sektor antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya jelas: membangun regulasi adaptif yang mampu menjawab tantangan ekonomi digital sekaligus memastikan kepatuhan hukum sebagai standar mutlak.
“Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggaran. Kepatuhan hukum adalah fondasi utama ekonomi berkeadilan,” tegasnya.
Dengan pendekatan terintegrasi dan berbasis supremasi hukum, LPK-SULUT diposisikan sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara akselerasi pertumbuhan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat. Kepemimpinan Macky Jan Mambu dinilai menghadirkan paradigma baru: tegas, progresif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa dalam negara hukum, perlindungan konsumen bukan sekadar agenda sektoral, melainkan manifestasi nyata kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi rakyat.
#













