PENEGAKAN HUKUM DI PERSIMPANGAN: Kasus PERJADIN Bitung Rp3,35 Miliar Picu Desakan Transparansi dan Kepastian Keadilan

BITUNG — Penanganan dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas (PERJADIN) senilai Rp3,35 miliar di Kota Bitung kembali memasuki ruang sorotan publik.

Meski sembilan terdakwa, terdiri dari lima mantan anggota DPRD dan empat ASN, telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, perhatian masyarakat kini tertuju pada isi putusan yang disebut memuat total 30 nama terkait perkara tersebut.

Fakta itu memunculkan pertanyaan publik mengenai kesinambungan penegakan hukum, terutama terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam putusan namun belum diketahui tindak lanjut proses hukumnya.

Upaya banding Jaksa Penuntut Umum terkait tuntutan uang pengganti bagi lima eks anggota DPRD juga dikabarkan ditolak majelis hakim, dengan pertimbangan pembayaran kerugian disesuaikan berdasarkan besaran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Di tengah dinamika tersebut, wacana mengenai mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) turut menjadi perhatian.

Ketua Tim Advokat LBH PANGLIMA, Christianto Janis, menilai kejaksaan perlu membuka ruang penjelasan yang terang kepada publik, termasuk terkait kemungkinan adanya penyelesaian TGR sebelum perkara diproses serta status pihak-pihak lain yang disebut dalam putusan.

Bagi masyarakat, perkara ini bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan ujian terhadap marwah penegakan hukum dan komitmen menghadirkan keadilan yang berdiri di atas asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Hingga kini, publik masih menanti penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Bitung maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, seraya berharap proses hukum berjalan sebagai instrumen keadilan yang tegak tanpa sekat dan tanpa bayang-bayang keraguan.

☆Ajir

Penulis: Muhajir Tatangindatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *