LPK-SULUT Mediasi dengan Mandiri Utama Finance Manado, Bahas Kredit Nasabah yang Telah Meninggal Dunia

MANADO — Komitmen dalam memperjuangkan perlindungan dan kepastian hak konsumen kembali ditunjukkan jajaran Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPK-SULUT) melalui langkah mediasi bersama pihak pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Manado terkait persoalan kredit atas nama nasabah yang telah meninggal dunia.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LPK-SULUT, Macky Jan Mambu, didampingi Bendahara DPD Sulawesi Utara, Moldy Mambu, serta Ketua DPC Manado, Rocky Budiman.

Kehadiran jajaran LPK-SULUT diterima langsung oleh Wakil Kepala Cabang Mandiri Utama Finance Manado, Iwan, di kantor MUF Manado.

Agenda utama pertemuan tersebut adalah pelaksanaan mediasi guna mencari solusi serta kejelasan terkait kewajiban kredit atas nama debitur yang telah meninggal dunia.

Ketua Umum LPK-SULUT, Macky Jan Mambu, menegaskan bahwa langkah mediasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan konsumen agar setiap penyelesaian persoalan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan asas keadilan, serta menghormati hak seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, persoalan kredit yang melibatkan debitur meninggal dunia sering kali membutuhkan komunikasi terbuka dan penyelesaian yang bijaksana antara pihak keluarga, lembaga pembiayaan, dan pendamping konsumen agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Mediasi ini dilakukan untuk memperoleh kejelasan serta membangun penyelesaian yang baik antara pihak pembiayaan dan keluarga debitur, sehingga hak dan kewajiban dapat dipahami secara proporsional,” ujar Macky dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, pihak Mandiri Utama Finance Manado melalui Wakil Kepala Cabang, Iwan, menerima kedatangan jajaran LPK-SULUT dan membuka ruang komunikasi dalam rangka membahas persoalan yang dimaksud.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif, dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang mengedepankan prinsip kemanusiaan, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen dalam mekanisme pembiayaan.

Langkah mediasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya LPK-SULUT dalam memastikan setiap persoalan konsumen memperoleh perhatian serius dan penyelesaian melalui jalur komunikasi yang terukur serta bertanggung jawab.

☆lpks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *