MEDIASI HUMANIS TUNTASKAN KASUS PENGANCAMAN, STABILITAS SOSIAL MASYARAKAT BERHASIL DIJAGA

BITUNG — Pendekatan humanis dan berorientasi pada stabilitas keamanan sosial kembali ditegaskan jajaran kepolisian sektor Lembeh dalam menangani persoalan masyarakat.

Bertempat di Mapolsek Lembeh, Kamis (7/5/2026), proses mediasi kasus dugaan pengancaman berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian berbasis perdamaian, yang dipimpin langsung Kapolsek Lembeh Demron Talolang bersama Kanit Reskrim Nus Lefteuw.

Langkah mediasi tersebut menjadi representasi nyata wajah penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada aspek represif, melainkan juga mengedepankan rekonsiliasi sosial demi menjaga harmoni kehidupan masyarakat.

Proses penyelesaian perkara turut dihadiri unsur pemerintah kelurahan, tokoh agama, lembaga bantuan hukum, serta kedua belah pihak yang sebelumnya terlibat perselisihan.

Hadir dalam mediasi tersebut perwakilan LBH Panglima Kota Bitung, Lurah Batulubang Ali Thamin, tokoh agama, serta pihak pelapor dan terlapor.

Perkara bermula dari persoalan tanah warisan keluarga yang hingga kini masih berada dalam sengketa perdata. Situasi yang memanas akibat kesalahpahaman kemudian memicu insiden dugaan pengancaman.

Terlapor, SM alias Haris, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, mendatangi rumah pelapor, Sdri. Mila, yang saat itu juga ditempati korban, Rusli Mokodompit.

Dalam kondisi emosional, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata bernada ancaman kepada korban, sehingga membuat Rusli Mokodompit merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembeh untuk ditindaklanjuti secara resmi.

Merespons cepat laporan masyarakat, Kapolsek Lembeh langsung memerintahkan personel piket untuk bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terlapor guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Langkah cepat aparat tersebut dinilai sebagai bentuk kesiapsiagaan institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kecamatan Lembeh.

Dalam keterangannya, Kapolsek Lembeh Demron Talolang menegaskan bahwa pendekatan perdamaian menjadi prioritas utama institusinya dalam menangani persoalan sosial yang masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami dari kepolisian sangat mengutamakan perdamaian. Restorative Justice atau Problem Solving itu yang kami dahulukan, karena tugas kami adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan arah kebijakan penegakan hukum Polri yang semakin menempatkan pendekatan persuasif sebagai instrumen menjaga kondusivitas daerah, memperkuat kohesi sosial, serta membangun kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Setelah melalui proses dialog yang berlangsung secara terbuka, kondusif, dan penuh pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Kesepakatan itu kemudian dipertegas melalui penandatanganan surat perjanjian damai yang disaksikan langsung oleh tokoh agama, pemerintah kelurahan, serta pihak LBH Panglima Kota Bitung.

Keberhasilan mediasi tersebut menjadi simbol hadirnya negara di tengah masyarakat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Di tengah dinamika persoalan masyarakat, Polsek Lembeh dinilai mampu memainkan peran strategis sebagai garda stabilitas sosial sekaligus jembatan rekonsiliasi dalam menjaga harmoni kehidupan warga.

☆Muhajir.T 

 

====***====

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *