
MANADO, 2 Juni 2026 – Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-SULUT) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak konsumen dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara. Laporan ini menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan anggaran di SD Negeri 11 Manado dan SD Inpres Mapanget Barat.
Ketua Umum LPK-SULUT, Macky Jan Mambu, melalui Surat Laporan/Pengaduan Kelembagaan Nomor: LAP.160/VI/2026/LPK-SULUT/PUSAT, menyatakan bahwa lembaga telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik tidak akuntabel dalam penggunaan dana publik tersebut.
Dugaan Pelanggaran Utama:
Berdasarkan hasil temuan LPK-SULUT, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar pelaporan:
1. Tidak Transparan: Pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 diduga tidak dilakukan secara terbuka sesuai prinsip akuntabilitas.
2. Menolak Akses Informasi: Pihak sekolah diduga menolak memberikan akses informasi publik terkait rincian penggunaan dana, melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Penggunaan Tidak Sesuai Juknis: Diduga terdapat penggunaan anggaran yang menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS/BOSP Tahun 2025.
4. Abai Terhadap Somasi: Pihak sekolah tidak memberikan tanggapan resmi terhadap surat permintaan data dan klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh LPK-SULUT.
Dampak Terhadap Masyarakat:
“Penyalahgunaan dana pendidikan bukan hanya merugikan negara, tetapi secara langsung merugikan peserta didik dan orang tua/wali murid sebagai konsumen jasa pendidikan. Dana BOS seharusnya menjamin layanan pendidikan yang layak, namun dugaan korupsi ini berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran,” ujar Macky Jan Mambu dalam rilis tertulisnya.
Tuntutan LPK-SULUT:
Melalui laporan ini, LPK-SULUT mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk:
1. Segera menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan ini.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi/penyalahgunaan wewenang.
3. Memanggil pihak-pihak terkait (Kepala Sekolah dan Komite Sekolah) untuk diperiksa.
4. Meminta audit forensik terhadap penggunaan Dana BOS di kedua sekolah tersebut.
5. Memberikan sanksi hukum tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Gubernur Sulawesi Utara, Wali Kota Manado, Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, serta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara untuk memastikan pengawasan berlapis.
LPK-SULUT menegaskan komitmen untuk terus mengawal dana publik di sektor pendidikan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik.
/MJM












