
MANADO – Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara (LPKS) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT SGMW ke Pengadilan Negeri Manado. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 518/Pdt.G/2026/PN.Mnd pada 28 Juli 2026.
Gugatan diajukan atas nama seorang konsumen bernama Rusli yang diwakili oleh LPKS. Langkah hukum ini disebut sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperjuangkan hak-hak konsumen yang dinilai mengalami kerugian.
Dalam materi gugatan, LPKS mengajukan sejumlah pokok perkara yang dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen. Salah satu poin utama menyangkut penyelesaian klaim asuransi kendaraan dan asuransi jiwa.
Penggugat menilai PT SGMW telah melakukan wanprestasi dan/atau praktik yang merugikan konsumen karena dianggap belum memenuhi kewajiban dalam penyelesaian klaim asuransi sebagaimana mestinya sesuai perjanjian atau kerja sama yang berlaku.
Selain itu, LPKS juga mempersoalkan proses pendaftaran fidusia yang dinilai tidak dilakukan secara transparan dan tidak sesuai dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada konsumen.
Persoalan lain yang menjadi dasar gugatan adalah belum diterbitkannya atau tidak sahnya sertifikat fidusia. Menurut penggugat, kondisi tersebut telah mengakibatkan kerugian terhadap hak-hak konsumen.
Melalui gugatan tersebut, LPKS meminta majelis hakim menyatakan PT SGMW telah melakukan wanprestasi dan/atau perbuatan yang merugikan konsumen.
Penggugat juga meminta agar tergugat diwajibkan memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk menyelesaikan klaim asuransi kendaraan dan asuransi jiwa sesuai ketentuan polis atau kontrak, maupun memberikan ganti rugi apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan memerintahkan PT SGMW untuk menerbitkan atau memperbaiki sertifikat fidusia yang sah, atau memberikan penggantian dengan nilai yang setara kepada konsumen.
Gugatan tersebut juga mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sesuai kerugian yang dialami penggugat, serta pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat sesuai putusan pengadilan.
Perwakilan LPKS menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Kami mengajukan gugatan ini untuk menegakkan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat kurangnya transparansi dan pemenuhan tanggung jawab oleh PT SGMW. Proses hukum ini diharapkan menjadi upaya perlindungan konsumen serta pencegahan praktik serupa di masa depan,” ujar perwakilan LPKS.
Meski telah menempuh jalur litigasi, LPKS menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai. Lembaga tersebut meminta PT SGMW memberikan klarifikasi resmi, memfasilitasi penyelesaian klaim asuransi yang masih tertunda, serta bekerja sama menyelesaikan persoalan sertifikat fidusia secara transparan.
LPKS juga mengundang PT SGMW untuk menempuh proses mediasi, baik sebelum maupun selama persidangan berlangsung, guna mencapai penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Manado. Seluruh dalil yang diajukan penggugat akan diuji melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, PT SGMW memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun pembelaan atas gugatan tersebut dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh pokok perkara masih menunggu pembuktian dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum sesuai proses peradilan.
☆MJM












