AKTIVASI PENGAWASAN PUBLIK: KETUA UMUM LPK-SULUT JAN MACKY MAMBU KUNCI TRANSPARANSI, DANA BOS 2025 SD NEGERI 11 MANADO MASUK SKEMA PENERTIBAN AKUNTABILITAS

Manado — Dalam langkah strategis yang mencerminkan penguatan fungsi kontrol publik terhadap tata kelola keuangan negara, Lembaga Perlindungan Konsumen – Sulut (LPK-SULUT) secara resmi mengeluarkan Somasi I (Peringatan Pertama) kepada Kepala Sekolah SD Negeri 11 Manado. (6/5/2026).

Tindakan ini diambil menyusul belum dipenuhinya permintaan data dan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025.

Surat bernomor 152/LPK-SULUT/V/2026 tersebut merupakan eskalasi dari surat permintaan sebelumnya tertanggal 17 April 2026.

Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pihak sekolah belum memberikan respons administratif maupun menyerahkan data yang diminta, sehingga memicu intervensi kelembagaan dalam kerangka penegakan prinsip transparansi.

Ketua Umum LPK-SULUT, Jan Macky Mambu, menegaskan bahwa langkah somasi ini merupakan bentuk konkret dari aktivasi mandat pengawasan publik yang berlandaskan hukum, sekaligus sinyal kuat bahwa pengelolaan dana negara tidak dapat dibiarkan berada di ruang gelap administratif.

“Dana BOS adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat diakses oleh publik. Pengabaian terhadap permintaan informasi tanpa dasar hukum bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.

LPK-SULUT menegaskan bahwa seluruh langkah ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam konteks pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.

Dalam dokumen somasi, LPK-SULUT secara rinci meminta penyampaian data strategis terkait Dana BOS Tahun 2025, meliputi:

  • Validasi jumlah siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Besaran dana yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku
  • Kesesuaian realisasi dana tanpa adanya selisih anggaran
  • Waktu penerimaan dana secara kronologis
  • Status dan legalitas rekening BOS
  • Pernyataan resmi terkait tidak adanya pemotongan dana

Sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin administratif, LPK-SULUT menetapkan tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat somasi sebagai batas akhir pemenuhan kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, Jan Macky Mambu menegaskan bahwa kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut akan memicu tahapan lanjutan yang bersifat strategis dan lintas institusi.

Langkah tersebut mencakup pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi, pelaporan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk audit investigatif, hingga pelibatan aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana negara.

Tidak berhenti pada aspek administratif, LPK-SULUT juga akan mengaktifkan mekanisme publikasi terbuka dan pengawasan sosial, sebagai bentuk transparansi aktif kepada masyarakat sekaligus instrumen kontrol publik terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan.

Surat somasi ini turut ditembuskan kepada sejumlah institusi strategis, antara lain Dinas Pendidikan Kota Manado, Inspektorat Daerah, Kejaksaan Negeri Manado, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, serta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara—menunjukkan pendekatan koordinatif dalam memastikan integritas tata kelola anggaran.

Sebagai lembaga berbadan hukum yayasan yang berdiri atas mandat perlindungan konsumen, LPK-SULUT di bawah kepemimpinan Jan Macky Mambu menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana publik.

Langkah ini menjadi representasi nyata dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, kehadiran LPK-SULUT tidak hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai akselerator perubahan—memastikan bahwa setiap rupiah dana negara dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

☆lpks 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *