Berita  

“Alarm Kepatuhan Perbankan Berbunyi: LPK-SULUT Gugat SOP Bank Rakyat Indonesia Tondano ke Otoritas Jasa Keuangan

MINAHASA — Polemik perlindungan konsumen kembali mencuat di Sulawesi Utara. Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut (LPK-SULUT) resmi melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) serta pencemaran nama baik oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tondano.

Pengaduan tersebut berangkat dari kasus seorang konsumen yang rumahnya disebut akan segera dilelang oleh pihak bank. Namun, menurut Ketua Umum (Ketum) LPK-SULUT Macky Jan Mambu, proses tersebut dinilai janggal karena konsumen mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) maupun pemberitahuan resmi terkait rencana lelang.

“Ini menjadi pertanyaan serius terkait kepatuhan SOP perbankan. Tidak adanya pemberitahuan resmi kepada konsumen merupakan indikasi pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan nasabah,” tegas Ketum LPK-SULUT Macky Jan Mambu.

Lebih lanjut, situasi semakin memicu keresahan ketika pihak konsumen didatangi oleh calon pembeli yang mengklaim bahwa rumah tersebut akan dilelang dalam waktu dekat. Kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik konsumen di lingkungan sosialnya.

Padahal, menurut keterangan yang dihimpun, konsumen tersebut masih dalam tahap mengangsur kewajibannya kepada pihak bank. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan oleh pihak BRI Cabang Tondano dalam menetapkan status aset tersebut untuk dilelang.

LPK-SULUT menilai, jika benar tidak ada pemberitahuan resmi yang diterima konsumen, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait perlindungan konsumen jasa keuangan, termasuk kewajiban penyampaian informasi secara jelas, transparan, dan tepat waktu.

Pihak LPK-SULUT juga mendesak OJK untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen. Selain itu, lembaga tersebut meminta adanya klarifikasi terbuka dari pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Tondano terkait mekanisme penanganan kredit bermasalah dan prosedur lelang agunan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi sektor perbankan dalam memperkuat tata kelola yang akuntabel serta menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia Cabang Tondano belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

#JM 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *