
MANADO — Stabilitas moral dan integritas tata kelola pendidikan di Sulawesi Utara kembali diuji. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam momentum syukuran kelulusan siswa kelas XII di salah satu sekolah menengah atas mencuat ke ruang publik, memantik perhatian serius berbagai elemen pengawasan, termasuk Lembaga Perlindungan Konsumen – Sulut (LPK-SULUT)
Peristiwa yang seharusnya menjadi seremoni sakral penutup perjalanan akademik, justru bertransformasi menjadi polemik yang mengusik rasa keadilan.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan media online, kegiatan penamatan siswa kelas XII di SMA Negeri 1 Guru Lombok yang digelar di gedung olahraga pada Selasa (05/05/2026), diduga dibarengi dengan pungutan sebesar Rp230.000 per siswa.
Skema pengumpulan dana disebut dilakukan secara terstruktur melalui siswa dan disalurkan kepada masing-masing wali kelas.
Salah satu siswa jurusan IPA mengungkapkan bahwa pungutan tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan ibadah syukuran kelulusan.
“Jika dikalkulasikan, dari 278 siswa dengan kontribusi Rp230.000 per orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp63.940.000,” ujarnya.
Nominal yang tergolong signifikan tersebut memicu eskalasi perhatian publik, mengingat setiap bentuk pungutan dalam lingkungan pendidikan—terlebih yang bersifat tidak wajib—berpotensi melanggar prinsip dasar tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perlindungan konsumen dan kebijakan pendidikan nasional.
Dalam konteks ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara tampil sebagai garda terdepan pengawal kepentingan publik. Ketua Umum LPK-SULUT, Mecky J. Mambu, menegaskan sikap institusional yang tegas dan berorientasi pada penegakan integritas sistem pendidikan.

“Dunia pendidikan adalah ruang strategis pembentukan karakter bangsa. Tidak boleh ada praktik-praktik yang mencederai nilai kejujuran dan keadilan. Jika terbukti ada keterlibatan oknum pimpinan sekolah, maka langkah tegas harus diambil tanpa kompromi,” tegasnya dalam keterangan resmi via WhatsApp, Rabu (06/05/2026).
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan daerah, Mambu juga menyerukan respons cepat dan terukur dari otoritas eksekutif. Ia mendesak Yulius Selvanus Komaling untuk mengambil langkah korektif strategis, termasuk pemberhentian terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Lebih jauh, LPK-SULUT mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengaktifkan mekanisme penegakan hukum melalui penyelidikan komprehensif dan transparan.
Hal ini dinilai penting guna memastikan bahwa supremasi hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah institusi pendidikan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan ini secara profesional dan akuntabel. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran sistemik,” lanjut Mambu.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LPK-SULUT menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga mencapai kepastian hukum. Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Peristiwa ini, menurut Mambu, harus dimaknai sebagai alarm struktural bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memperkuat tata kelola berbasis integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Ini bukan sekadar kasus, tetapi momentum konsolidasi moral. Kami memastikan LPK-SULUT akan berada di garis depan dalam mengawal hingga tuntas, demi menjaga marwah pendidikan dan kepentingan generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
☆lpk-s












